Publication

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi Dan Ketahanan Energi Nasional

Menimbang

  • bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian pemberian perizinan berusaha, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
  • bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan pemberian perizina,1 berusaha, dan menyelesaikan berbagai hambatan sccara terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional;